RESENSI, PANRITA KITTA' - Pluralisme agama adalah suatu kenyataan. Denny JA dalam beberapa esainya menyebutkan kurang lebih ada 4.300 agama yang tersebar di muka bumi. Mengapa ada banyak agama seperti itu? Tak lain disebabkan oleh aktivitas pikir dan kelangsungan hidup manusia, yang membutuhkan kreativitas, serta kemampuan untuk menafsirkan kehidupan berdasarkan fakta-fakta yang ditemui di alam.
Hebatnya, agama-agama itu selain punya keunikannya sendiri-sendiri, ternyata cenderung memiliki misi yang sama, yakni meyakini adanya kekuatan yang maha dahsyat di luar alam semesta ini yang dalam bahasa agama disebut Tuhan, serta meyakini bahwa manusia harus mengerjakan kebaikan dan menghindari untuk berbuat jahat, menegakkan keadilan, serta meyakini kehidupan sesudah mati.
Meski tentu ada perbedaan yang tajam dan mencolok, bahkan bertentangan, faktanya agama-agama itu bisa hidup berdampingan. Misalnya --menurut Denny JA-- antara Kristen dan Islam, memiliki pandangan yang bertentangan satu sama lain tentang sosok Yesus atau Nabi Isa as. Kristen meyakini Yesus mati disalib, sementara Islam meyakini bahwa Yesus tidak mati disalib, melainkan diangkat oleh Allah naik ke langit. Tetapi dengan pertentangan yang tajam itu, Kristen dan Islam bisa hidup berdampingan hingga sekarang dengan mempertahankan kebenarannya masing-masing.
Dalam sejarah, dulu memang terjadi perang suci atas nama agama. Perang Salib merupakan salah satu contoh terbesar bagaimana seruan dari pemuka agama antara Islam dan Kristen berkumandang untuk saling berperang. Tetapi di zaman yang lebih mutakhir, perang antara agama semakin bisa diminimalisir, bahkan dapat dicegah. Seiring dengan semakin majunya pemikiran umat manusia untuk mencari suatu format interaksi yang memungkinkan seluruh pemuka agama bisa bekerjasama satu sama lain, dengan saling mengakui eksistensi masing-masing.
Kemajuan cara pandang itu misalnya dikemukakan oleh James Thomas Johnson bahwa di Barat, perang suci atas nama agama adalah wacana yang ketinggalan zaman, itu adalah isu yang sudah lama ditinggalkan masyarakat Barat yang kini sekuler.
Dalam Islam, kemajuan cara pandang ditandai dengan perkembangan tafsir terhadap ayat-ayat Alquran. Misalnya kata "jihad" ditafsirkan bukan lagi bermakna perang, tetapi dimaknai sebagai upaya yang sungguh-sungguh dalam meraih suatu tujuan. Ada sebuah hadis yang mengamini pemaknaan ini, yakni "...kita kembali dari jihad kecil (perang badar), menuju ke jihad besar (perang melawan hawa nafsu)".
Bagaimanapun, perbedaan (apalagi yang memiliki pertentangan) agama-agama selalu menimbulkan prasangka, soalnya kita meyakini kebenaran yang berbeda-beda. Olehnya itu dibutuhkan suatu pemahaman komprehensif yang dapat membuat kita menjadi lebih dewasa dalam menyikapi suatu perbedaan. Kedewasaan itu dibentuk oleh wacana-wacana tentang pluralisme agama.
Kajian atau diskusi-diskusi tentang wacana pluralisme agama ataukah toleransi umat beragama sesungguhnya sudah banyak. Akan tetapi rata-rata ditinjau dari perspektif sosiologis. Akhirnya praktik toleransi beragama hanya pada tataran dasar-dasar rasa kemanusiaan, bukan ditopang dengan argumentasi agama itu sendiri.
Pada akhirnya, toleransi hanya dipahami sebagai suatu kewajiban warga negara terhadap warga negara yang lainnya, bukan menjadi kewajiban antara satu pemeluk agama terhadap pemeluk agama lainnya. Toleransi semacam ini mudah rapuh, konflik mudah pecah karena dianggap tak ada legitimasi kitab suci yang membenarkan pengakuan akan keberadaan kebenaran (agama) lain. Sebab yang disadari bahwa toleransi hanya didasari pada sistem sosial semata.
Di Indonesia misalnya, penyelesaian konflik antar agama dilakukan hanya dengan menggelar deklarasi perdamaian. Misalnya konflik Poso diselesaikan dengan deklarasi Malino, demikian Ambon, di Jawa Timur dan lain sebagainya. Tetapi tidak disertai adanya upaya untuk menggali perintah perdamaian yang dilandasi oleh kitab suci itu sendiri.
Kiai Moqsith (Abdul Moqsith Ghazali), seorang cendekiawan muslim Indonesia melihat perlunya kajian pluralisme agama yang berangkat dari kitab suci Alquran. Olehnya dia menulis sebuah buku yang berjudul "Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Alquran", yang sebelumnya merupakan disertasi S3 nya pada program Doktoral bidang Tafsir Quran di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2007.
Dalam bukunya itu, kiai Moqsith mengemukakan ada 3 jenis sikap dalam menghadapi pluralisme agama: pertama, sikap eksklusif, atau sikap tertutup. Yakni meyakini bahwa agamanya adalah satu-satunya agama yang benar. Agama lain dipandang sebagai karangan manusia sehingga tidak pantas dijadikan pedoman. Interaksi terhadap yang berbeda agama hanya dimaksudkan untuk dakwah, yaitu mengajak yang lain agar keluar dari kekufuran, dan pindah ke agamanya.
Kedua, sikap inklusif, yaitu cenderung terbuka atau toleran terhadap agama lain. Tetapi tetap saja menganggap bahwa agamanya yang paling benar. Sementara, umat lain dianggap selamat apabila masih menjalankan prinsip-prinsip ketundukan kepada Tuhan, menegakkan keadilan, dan berbuat baik kepada sesama manusia.
Ketiga, sikap pluralis, bukan saja mengakui adanya agama lain, tetapi juga mengakui bahwa semua agama menuju kepada satu tujuan. Hanya saja masing-masing memiliki keunikan yang khas. Paradigma ini memandang bahwa setiap pemeluk agama berhak menjalankan agamanya dengan bebas dan dianggap setara kedudukannya dengan pemeluk agama lain.
Lebih jauh, kiai Moqsith mengungkapkan bahwa agama-agama semitik (karena memang pembahasan bukunya hanya pada lingkup agama-agama itu, yakni Yahudi, Kristen, dan Islam), sebenarnya memiliki kesamaan misi. Dalam ajaran Yahudi, sebagaimana direkam dalam kitab Perjanjian Lama (Ulangan 5: 1-2 dan 6-2), memiliki inti ajaran berupa 10 perintah (the ten commandement) kepada Musa, adalah sebagai berikut:
"...(1) Mengakui Allah sebagai Tuhan yang Esa...; (2) Tidak boleh membuat berhala (syirik)...; (3) Tidak boleh menyebut Tuhan, Allahmu, secara sembarangan; (4) Selalu mengingat Hari Sabat, dan mensucikan hari itu; (5) Menghormati kedua orang tua; (6) Tidak boleh membunuh; (7) Tidak boleh berzina; (8) Tidak boleh mencuri; (9) Tidak boleh menjadi saksi palsu; (10) Tidak boleh dengki." (Ghazali, 2009: 137)
Sepuluh ajaran yang diturunkan kepada Musa tersebut, juga disampaikan oleh Alquran untuk diamalkan oleh umat Islam, kecuali poin tentang mensucikan Hari Sabat. Misalnya dapat dijumpai pada QS. Al-an'am [6]: 151-152, dan juga pada QS Luqman [31]: 13-19. Khusus yang terakhir disebutkan, walau tak sama persis, ajaran itu terangkum dalam nasihat Lukman kepada anaknya, sebagai berikut:
"... (1) Jangan mempersekutukan Tuhan; (2) berterima kasih kepada ibu bapak; (3) sadar terhadap akibat perbuatan sendiri; (4) mengerjakan ibadah; (5) memperjuangkan tegaknya standar-standar moral masyarakat; (6) tabah; (7) memelihara harga diri; (8) tidak sombong; (9) sederhana dalam tingkah laku; (10) sederhana dalam ucapan. (Ghazali, 2009: 142).
Selain persamaan ajaran, agama-agama semitik juga memiliki kontinuitas atau ketersambungan misi pewahyuan, yang itu dibawa oleh para nabi. Argumen ini didasarkan pada tiga hal. Pertama, sesungguhnya para nabi itu memiliki hubungan kekeluargaan. Dalam lingkup agama semitik, pembawa wahyu berasal dari satu keturunan yang sama yakni Nabi Ibrahim as. Sejumlah riwayat mengabarkan bahwa dari Ishaq bin Ibrahim lahir nabi Yakub, Yusuf, Musa, Syuaib, Ayub, Dzulkifli, Dawud, Sulaiman, sampai kepada nabi Isa as. Adapun nabi Muhammad saw., merupakan keturunan Ibrahim dari nabi Ismail as.
Kedua, para nabi yang muncul belakangan tidaklah membawa syariat atau agama baru. Melainkan melanjutkan dan menyempurnakan ajaran para nabi-nabi terdahulu. Misalnya, kiai Moqsith mengutip Al Qurthubi, bahwa Alquran sudah ada dalam shuhuf (lembaran-lembaran) Ibrahim dan Musa, walau tak sama persis, tetapi esensinya sama.
Selanjutnya Alquran menerangkan dirinya (dibawa oleh nabi Muhammad) bahwa ia datang untuk membenarkan kitab-kitab sebelumnya (QS Yunus [10]: 37), dan sebagai pendukung kebenaran kitab suci yang ada sebelumnya (QS al-Maidah [5]: 48). Diterangkan pula bahwa agama yang disyariatkan kepada Muhammad saw., sebagaimana diwahyukan pada Ibrahim, Musa, dan Isa (QS al-Syura [42]: 13), wahyu diberikan kepada Muhammad sebagaimana juga wahyu telah diberikan kepada Nuh dan nabi-nabi sesudahnya, demikian pula kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Yakub, Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman (QS al-Nisa [4]: 163).
Berdasarkan kenyataan ini, sesungguhnya seluruh umat manusia yang menganut agama semitik (Yahudi, Kristen, dan Islam) adalah termasuk ke dalam satu keluarga, yakni keluarga wahyu, atau keluarga Abrahamistik. Hanya saja harus diakui bahwa antara ketiga agama yang termasuk di dalamnya memiliki syariat yang berbeda-beda. Tetapi tetap satu tujuan, yakni Tuhan yang sama, yaitu Allah swt.
Kenyataan itu sebenarnya membuka peluang untuk saling mengakui adanya kebenaran pada masing-masing agama, meski kesemuanya tidak sama dalam tataran pelaksanaan ritualnya. Jika muslim bisa masuk surga, maka non Islam juga bisa masuk surga dengan ajaran agama yang dipraktikkannya.
Kehadiran Islam sebagai agama terakhir di kalangan agama semitik berperan sebagai penyempurna sekaligus mengoreksi penyimpangan pada agama-agama sebelumnya. Kehadiran wahyu terakhir tentu didasarkan pada kedua hal ini --yakni penyempurnaan dan koreksi atas penyimpangan.
Dalam menghadapi penyimpangan terhadap wahyu sebelumnya, kiai Moqsith membagi 3 jenis orang beragama di luar Islam. Yaitu Ahli Kitab, Kafir, dan Musyrik, serta bagaimana Alquran memandang ketiga macam orang ini.
Pertama, ahli kitab. Berarti orang-orang yang mempunyai atau berpegang teguh pada kitab. Konsep ahli kitab pada dasarnya merupakan pengakuan akan adanya pemeluk agama di luar Islam, yang memiliki kitab yang diturunkan kepada nabi-nabi terdahulu. Kiai Moqsith mengutip pandangan berbagai ulama sehingga berkesimpulan bahwa ahli kitab yang dimaksud sekurang-kurangnya adalah pemeluk agama Yahudi dan Kristen. Adapun pendapat yang mengemukakan lebih dari itu, adalah khilafiyah, tergantung kecenderungan teologis dan konteks geopolitik tempat si penafsir tinggal.
Terhadap ahli kitab, kiai Moqsith --dengan mengutip beberapa sumber-- menuturkan bahwa terdapat seruan di dalam Alquran untuk berupaya mencari titik temu antara muslim dan Ahli Kitab; Alquran juga menginformasikan bahwa di kalangan ahli kitab tidak semuanya baik, adapula diantara mereka yang jahat atau zalim; Alquran menyerukan agar berbuat baik terhadap Ahli Kitab; Alquran membolehkan pula kepada umat Islam untuk bersedekah atau memberi bantuan kepada non Islam; para ahli kitab juga selamat dan beroleh pahala, apabila mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian, sesuai dengan yang tertera pada QS al-Baqarah [2]: 62, dan juga pada QS Ali Imran [3]: 199.
Kedua, Kafir. Pengertian kafir paling minimal dalam pandangan kiai Moqsith adalah tidak bersyukur (kufur). Kafir bisa juga berarti lawan dari iman. Terkait dengan perilaku, kafir memiliki pengertian yakni orang yang tidak memiliki kepedulian sosial, atau gemar melakukan kezaliman.
Tetapi makna yang paling cocok untuk disematkan kepada non Islam adalah ingkar. Orang kafir berarti juga mengingkari ajaran Tuhan, mengingkari ajaran nabi, serta mengingkari kitab suci. Pada tataran tindakan sosial, menghalangi orang dari jalan yang benar juga adalah kafir.
Terkait pandangan Alquran --seperti menurut kiai Moqsith, kafir ada empat jenis: (1) Kafir zimmi, yakni kafir yang tidak memerangi orang mukmin. (2) Kafir harbi, yakni orang yang memerangi orang mukmin. Nampaknya, masih banyak orang tidak tahu membedakan kedua jenis ini sehingga cenderung menganggap kafir itu satu saja. Terutama bagi mereka yang memiliki paradigma eksklusif.
Selanjutnya ada (3) Kafir muahad, yaitu orang melakukan kontrak kesepakatan dengan orang muslim untuk tidak saling menyerang, dan adapula (4) Kafir musta'min, yaitu kafir yang meminta jaminan keselamatan kepada orang mukmin dalam waktu tertentu. Kiai Moqsith menjelaskan, bahwa selain kafir harbi, ketiga jenis kafir yang telah disebutkan haram untuk diperangi.
Ketiga, musyrik. Berdasarkan pengertian umumnya, musyrik berarti orang-orang yang menyekutukan Tuhan. Orang-orang ini sesungguhnya meyakini adanya Tuhan, tetapi mereka juga memiliki sesembahan yang lain semisal patung-patung, pohon keramat, kuburan, serta segala hal yang termasuk kategori berhala.
Alquran memandang musyrik sebagai najis (QS al-Tawbah [9]: 28), haram untuk memintakan ampun kepada mereka (QS al-Tawbah [9]: 113), serta adanya perintah untuk membunuh mereka (QS al-Tawbah [9]: 5). Tetapi ada juga ayat Alquran yang meminta umat Islam apabila ada kaum musyrik meminta perlindungan (QS al-Tawbah [9]: 6).
Harap dicatat bahwa musyrik yang dimaksud dalam ayat-ayat Alquran itu adalah kaum musyrik Mekah yang tak henti-hentinya memerangi nabi dan orang mukmin. Terdapat pengecualian, jika musyrik yang tidak memerangi, atau musyrik yang perilakunya tidak sama dengan musyrik era nabi, atau bahkan meminta perlindungan, maka berlakulah permintaan Alquran untuk melindungi mereka.
Ketiga kategori non Islam yang diberikan oleh kiai Moqsith tersebut (yakni ahli kitab, kafir, dan musyrik), sekaligus juga menimbulkan wacana bagaimana hukum menikahi mereka --versi buku ini memuat tentang perkawinan dengan non Islam, sementara versi disertasinya tidak mencantumkan pembahasan itu, demikianlah terang kiai Moqsith dalam pengantar bukunya.
Alquran melarang menikahi orang musyrik (QS al-Baqarah [2]: 221), demikian juga Alquran menyuruh menceraikan orang kafir yang telah dinikahi (QS al-Mumtahanah [60]: 10). Akan tetapi Alquran membolehkan menikahi ahli kitab (QS al-Maidah [5]: 5), sekali lagi berdasarkan definisi dan klasifikasi non Islam yang telah dibuat sebelumnya.
Ulil Abshar Abdalla juga sependapat dengan kiai Moqsith tentang hal ini. Dalam sebuah forum Ia menggunakan argumentasi ini dalam menjawab pertanyaan tentang hukum nikah beda agama dengan menggunakan ketiga definisi itu --ahli kitab, kafir, musyrik-- sekalian dengan dalil-dalilnya masing-masing.
Akan tetapi yang jelas, nikah beda agama dalam konteks Indonesia --tulis kiai Moqsith-- dilarang sejak keluarnya fatwa MUI pusat tahun 1980 tentang haramnya nikah beda agama, untuk dua kategori sekaligus: (1) wanita muslimah dengan lelaki non Islam; (2) lelaki muslim dengan wanita non Islam. Larangan itu diformalisasi dalam Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
***
Sebagai suatu karya, buku "Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Alquran", adalah sumbangan intelektual yang sangat luar biasa. Apalagi buku itu ditestimoni oleh pelbagai cendekiawan muslim besar Indonesia seperti Nasaruddin Umar, Komaruddin Hidayat, Haedar Nashir, Dawam Rahardjo (alm.), Musdah Mulia, Djohan Effendi (alm.), hingga sastrawan sekelas Goenawan Mohamad.
Selain itu, buku ini mengurai persoalan menggunakan pendekatan yang mutakhir; selama ini metodologi yang dipakai dalam mengupas isu pluralisme agama, adalah Qawaidut Tafsir (kaidah-kaidah tafsir), serta Hermeneutika. Sementara buku kiai Moqsith menambahkan satu metode lain yakni Ushul Fiqih, sebagai pisau analisa tambahan untuk membedah tema ini.
Akan tetapi tentu masih banyak hal-hal yang tidak diungkapkan oleh kiai Moqsith. Antara lain, agama-agama di luar lingkup Abrahamistik seperti Hindu, Buddha, Konghuchu, serta kepercayaan lokal masyarakat seperti kejawen. Biar bagaimanapun mereka juga adalah kelompok agama yang harus diakui hak-haknya setara dengan pemeluk agama lain, kebenaran yang mereka sampaikan versi agama mereka juga patut didengarkan dan diapresiasi.
Hal itu bisa dipahami karena tidak adanya keterhubungan narasi antara agama semitik dengan agama-agama itu. Bukan tidak mungkin, cara mengatasinya adalah mencari titik temu persamaan ajaran, ditilik dari kitab suci dan sejarah bagaimana agama-agama itu bisa muncul, dan hubungannya dengan agama-agama abrahamistik.
Satu hal penting yang belum dijawab oleh kiai Moqsith dalam bukunya, yakni bagaimana bentuk penyimpangan atau distorsi atas wahyu pra-Alquran sehingga memicu turunnya wahyu Alquran serta nabi terakhir Muhammad, dan bagaimana status hukum ahli kitab yang mengamalkan bagian-bagian wahyu yang terdistorsi itu.
Sepertinya, hal terakhir ini membutuhkan tempat yang lain, ataukah buku selanjutnya yang bisa menyempurnakan buku kiai Moqsith tersebut, sekaligus mengoreksi bagian-bagian yang keliru dalam buku itu, jika ada.
________________________
Judul buku: "Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Alquran"
Penulis: Abd. Moqsith Ghazali
Penerbit: Katakita, Depok
Tahun terbit: Mei 2009 (Cet. II)
Tebal: xxv + 442 halaman
Saeful Ihsan. Yotuber dan Blogger, menetap di Palu.
Hebatnya, agama-agama itu selain punya keunikannya sendiri-sendiri, ternyata cenderung memiliki misi yang sama, yakni meyakini adanya kekuatan yang maha dahsyat di luar alam semesta ini yang dalam bahasa agama disebut Tuhan, serta meyakini bahwa manusia harus mengerjakan kebaikan dan menghindari untuk berbuat jahat, menegakkan keadilan, serta meyakini kehidupan sesudah mati.
Meski tentu ada perbedaan yang tajam dan mencolok, bahkan bertentangan, faktanya agama-agama itu bisa hidup berdampingan. Misalnya --menurut Denny JA-- antara Kristen dan Islam, memiliki pandangan yang bertentangan satu sama lain tentang sosok Yesus atau Nabi Isa as. Kristen meyakini Yesus mati disalib, sementara Islam meyakini bahwa Yesus tidak mati disalib, melainkan diangkat oleh Allah naik ke langit. Tetapi dengan pertentangan yang tajam itu, Kristen dan Islam bisa hidup berdampingan hingga sekarang dengan mempertahankan kebenarannya masing-masing.
Dalam sejarah, dulu memang terjadi perang suci atas nama agama. Perang Salib merupakan salah satu contoh terbesar bagaimana seruan dari pemuka agama antara Islam dan Kristen berkumandang untuk saling berperang. Tetapi di zaman yang lebih mutakhir, perang antara agama semakin bisa diminimalisir, bahkan dapat dicegah. Seiring dengan semakin majunya pemikiran umat manusia untuk mencari suatu format interaksi yang memungkinkan seluruh pemuka agama bisa bekerjasama satu sama lain, dengan saling mengakui eksistensi masing-masing.
Kemajuan cara pandang itu misalnya dikemukakan oleh James Thomas Johnson bahwa di Barat, perang suci atas nama agama adalah wacana yang ketinggalan zaman, itu adalah isu yang sudah lama ditinggalkan masyarakat Barat yang kini sekuler.
Dalam Islam, kemajuan cara pandang ditandai dengan perkembangan tafsir terhadap ayat-ayat Alquran. Misalnya kata "jihad" ditafsirkan bukan lagi bermakna perang, tetapi dimaknai sebagai upaya yang sungguh-sungguh dalam meraih suatu tujuan. Ada sebuah hadis yang mengamini pemaknaan ini, yakni "...kita kembali dari jihad kecil (perang badar), menuju ke jihad besar (perang melawan hawa nafsu)".
Bagaimanapun, perbedaan (apalagi yang memiliki pertentangan) agama-agama selalu menimbulkan prasangka, soalnya kita meyakini kebenaran yang berbeda-beda. Olehnya itu dibutuhkan suatu pemahaman komprehensif yang dapat membuat kita menjadi lebih dewasa dalam menyikapi suatu perbedaan. Kedewasaan itu dibentuk oleh wacana-wacana tentang pluralisme agama.
Kajian atau diskusi-diskusi tentang wacana pluralisme agama ataukah toleransi umat beragama sesungguhnya sudah banyak. Akan tetapi rata-rata ditinjau dari perspektif sosiologis. Akhirnya praktik toleransi beragama hanya pada tataran dasar-dasar rasa kemanusiaan, bukan ditopang dengan argumentasi agama itu sendiri.
Pada akhirnya, toleransi hanya dipahami sebagai suatu kewajiban warga negara terhadap warga negara yang lainnya, bukan menjadi kewajiban antara satu pemeluk agama terhadap pemeluk agama lainnya. Toleransi semacam ini mudah rapuh, konflik mudah pecah karena dianggap tak ada legitimasi kitab suci yang membenarkan pengakuan akan keberadaan kebenaran (agama) lain. Sebab yang disadari bahwa toleransi hanya didasari pada sistem sosial semata.
Di Indonesia misalnya, penyelesaian konflik antar agama dilakukan hanya dengan menggelar deklarasi perdamaian. Misalnya konflik Poso diselesaikan dengan deklarasi Malino, demikian Ambon, di Jawa Timur dan lain sebagainya. Tetapi tidak disertai adanya upaya untuk menggali perintah perdamaian yang dilandasi oleh kitab suci itu sendiri.
Kiai Moqsith (Abdul Moqsith Ghazali), seorang cendekiawan muslim Indonesia melihat perlunya kajian pluralisme agama yang berangkat dari kitab suci Alquran. Olehnya dia menulis sebuah buku yang berjudul "Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Alquran", yang sebelumnya merupakan disertasi S3 nya pada program Doktoral bidang Tafsir Quran di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2007.
Dalam bukunya itu, kiai Moqsith mengemukakan ada 3 jenis sikap dalam menghadapi pluralisme agama: pertama, sikap eksklusif, atau sikap tertutup. Yakni meyakini bahwa agamanya adalah satu-satunya agama yang benar. Agama lain dipandang sebagai karangan manusia sehingga tidak pantas dijadikan pedoman. Interaksi terhadap yang berbeda agama hanya dimaksudkan untuk dakwah, yaitu mengajak yang lain agar keluar dari kekufuran, dan pindah ke agamanya.
Kedua, sikap inklusif, yaitu cenderung terbuka atau toleran terhadap agama lain. Tetapi tetap saja menganggap bahwa agamanya yang paling benar. Sementara, umat lain dianggap selamat apabila masih menjalankan prinsip-prinsip ketundukan kepada Tuhan, menegakkan keadilan, dan berbuat baik kepada sesama manusia.
Ketiga, sikap pluralis, bukan saja mengakui adanya agama lain, tetapi juga mengakui bahwa semua agama menuju kepada satu tujuan. Hanya saja masing-masing memiliki keunikan yang khas. Paradigma ini memandang bahwa setiap pemeluk agama berhak menjalankan agamanya dengan bebas dan dianggap setara kedudukannya dengan pemeluk agama lain.
Lebih jauh, kiai Moqsith mengungkapkan bahwa agama-agama semitik (karena memang pembahasan bukunya hanya pada lingkup agama-agama itu, yakni Yahudi, Kristen, dan Islam), sebenarnya memiliki kesamaan misi. Dalam ajaran Yahudi, sebagaimana direkam dalam kitab Perjanjian Lama (Ulangan 5: 1-2 dan 6-2), memiliki inti ajaran berupa 10 perintah (the ten commandement) kepada Musa, adalah sebagai berikut:
"...(1) Mengakui Allah sebagai Tuhan yang Esa...; (2) Tidak boleh membuat berhala (syirik)...; (3) Tidak boleh menyebut Tuhan, Allahmu, secara sembarangan; (4) Selalu mengingat Hari Sabat, dan mensucikan hari itu; (5) Menghormati kedua orang tua; (6) Tidak boleh membunuh; (7) Tidak boleh berzina; (8) Tidak boleh mencuri; (9) Tidak boleh menjadi saksi palsu; (10) Tidak boleh dengki." (Ghazali, 2009: 137)
Sepuluh ajaran yang diturunkan kepada Musa tersebut, juga disampaikan oleh Alquran untuk diamalkan oleh umat Islam, kecuali poin tentang mensucikan Hari Sabat. Misalnya dapat dijumpai pada QS. Al-an'am [6]: 151-152, dan juga pada QS Luqman [31]: 13-19. Khusus yang terakhir disebutkan, walau tak sama persis, ajaran itu terangkum dalam nasihat Lukman kepada anaknya, sebagai berikut:
"... (1) Jangan mempersekutukan Tuhan; (2) berterima kasih kepada ibu bapak; (3) sadar terhadap akibat perbuatan sendiri; (4) mengerjakan ibadah; (5) memperjuangkan tegaknya standar-standar moral masyarakat; (6) tabah; (7) memelihara harga diri; (8) tidak sombong; (9) sederhana dalam tingkah laku; (10) sederhana dalam ucapan. (Ghazali, 2009: 142).
Selain persamaan ajaran, agama-agama semitik juga memiliki kontinuitas atau ketersambungan misi pewahyuan, yang itu dibawa oleh para nabi. Argumen ini didasarkan pada tiga hal. Pertama, sesungguhnya para nabi itu memiliki hubungan kekeluargaan. Dalam lingkup agama semitik, pembawa wahyu berasal dari satu keturunan yang sama yakni Nabi Ibrahim as. Sejumlah riwayat mengabarkan bahwa dari Ishaq bin Ibrahim lahir nabi Yakub, Yusuf, Musa, Syuaib, Ayub, Dzulkifli, Dawud, Sulaiman, sampai kepada nabi Isa as. Adapun nabi Muhammad saw., merupakan keturunan Ibrahim dari nabi Ismail as.
Kedua, para nabi yang muncul belakangan tidaklah membawa syariat atau agama baru. Melainkan melanjutkan dan menyempurnakan ajaran para nabi-nabi terdahulu. Misalnya, kiai Moqsith mengutip Al Qurthubi, bahwa Alquran sudah ada dalam shuhuf (lembaran-lembaran) Ibrahim dan Musa, walau tak sama persis, tetapi esensinya sama.
Selanjutnya Alquran menerangkan dirinya (dibawa oleh nabi Muhammad) bahwa ia datang untuk membenarkan kitab-kitab sebelumnya (QS Yunus [10]: 37), dan sebagai pendukung kebenaran kitab suci yang ada sebelumnya (QS al-Maidah [5]: 48). Diterangkan pula bahwa agama yang disyariatkan kepada Muhammad saw., sebagaimana diwahyukan pada Ibrahim, Musa, dan Isa (QS al-Syura [42]: 13), wahyu diberikan kepada Muhammad sebagaimana juga wahyu telah diberikan kepada Nuh dan nabi-nabi sesudahnya, demikian pula kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Yakub, Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman (QS al-Nisa [4]: 163).
Berdasarkan kenyataan ini, sesungguhnya seluruh umat manusia yang menganut agama semitik (Yahudi, Kristen, dan Islam) adalah termasuk ke dalam satu keluarga, yakni keluarga wahyu, atau keluarga Abrahamistik. Hanya saja harus diakui bahwa antara ketiga agama yang termasuk di dalamnya memiliki syariat yang berbeda-beda. Tetapi tetap satu tujuan, yakni Tuhan yang sama, yaitu Allah swt.
Kenyataan itu sebenarnya membuka peluang untuk saling mengakui adanya kebenaran pada masing-masing agama, meski kesemuanya tidak sama dalam tataran pelaksanaan ritualnya. Jika muslim bisa masuk surga, maka non Islam juga bisa masuk surga dengan ajaran agama yang dipraktikkannya.
Kehadiran Islam sebagai agama terakhir di kalangan agama semitik berperan sebagai penyempurna sekaligus mengoreksi penyimpangan pada agama-agama sebelumnya. Kehadiran wahyu terakhir tentu didasarkan pada kedua hal ini --yakni penyempurnaan dan koreksi atas penyimpangan.
Dalam menghadapi penyimpangan terhadap wahyu sebelumnya, kiai Moqsith membagi 3 jenis orang beragama di luar Islam. Yaitu Ahli Kitab, Kafir, dan Musyrik, serta bagaimana Alquran memandang ketiga macam orang ini.
Pertama, ahli kitab. Berarti orang-orang yang mempunyai atau berpegang teguh pada kitab. Konsep ahli kitab pada dasarnya merupakan pengakuan akan adanya pemeluk agama di luar Islam, yang memiliki kitab yang diturunkan kepada nabi-nabi terdahulu. Kiai Moqsith mengutip pandangan berbagai ulama sehingga berkesimpulan bahwa ahli kitab yang dimaksud sekurang-kurangnya adalah pemeluk agama Yahudi dan Kristen. Adapun pendapat yang mengemukakan lebih dari itu, adalah khilafiyah, tergantung kecenderungan teologis dan konteks geopolitik tempat si penafsir tinggal.
Terhadap ahli kitab, kiai Moqsith --dengan mengutip beberapa sumber-- menuturkan bahwa terdapat seruan di dalam Alquran untuk berupaya mencari titik temu antara muslim dan Ahli Kitab; Alquran juga menginformasikan bahwa di kalangan ahli kitab tidak semuanya baik, adapula diantara mereka yang jahat atau zalim; Alquran menyerukan agar berbuat baik terhadap Ahli Kitab; Alquran membolehkan pula kepada umat Islam untuk bersedekah atau memberi bantuan kepada non Islam; para ahli kitab juga selamat dan beroleh pahala, apabila mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian, sesuai dengan yang tertera pada QS al-Baqarah [2]: 62, dan juga pada QS Ali Imran [3]: 199.
Kedua, Kafir. Pengertian kafir paling minimal dalam pandangan kiai Moqsith adalah tidak bersyukur (kufur). Kafir bisa juga berarti lawan dari iman. Terkait dengan perilaku, kafir memiliki pengertian yakni orang yang tidak memiliki kepedulian sosial, atau gemar melakukan kezaliman.
Tetapi makna yang paling cocok untuk disematkan kepada non Islam adalah ingkar. Orang kafir berarti juga mengingkari ajaran Tuhan, mengingkari ajaran nabi, serta mengingkari kitab suci. Pada tataran tindakan sosial, menghalangi orang dari jalan yang benar juga adalah kafir.
Terkait pandangan Alquran --seperti menurut kiai Moqsith, kafir ada empat jenis: (1) Kafir zimmi, yakni kafir yang tidak memerangi orang mukmin. (2) Kafir harbi, yakni orang yang memerangi orang mukmin. Nampaknya, masih banyak orang tidak tahu membedakan kedua jenis ini sehingga cenderung menganggap kafir itu satu saja. Terutama bagi mereka yang memiliki paradigma eksklusif.
Selanjutnya ada (3) Kafir muahad, yaitu orang melakukan kontrak kesepakatan dengan orang muslim untuk tidak saling menyerang, dan adapula (4) Kafir musta'min, yaitu kafir yang meminta jaminan keselamatan kepada orang mukmin dalam waktu tertentu. Kiai Moqsith menjelaskan, bahwa selain kafir harbi, ketiga jenis kafir yang telah disebutkan haram untuk diperangi.
Ketiga, musyrik. Berdasarkan pengertian umumnya, musyrik berarti orang-orang yang menyekutukan Tuhan. Orang-orang ini sesungguhnya meyakini adanya Tuhan, tetapi mereka juga memiliki sesembahan yang lain semisal patung-patung, pohon keramat, kuburan, serta segala hal yang termasuk kategori berhala.
Alquran memandang musyrik sebagai najis (QS al-Tawbah [9]: 28), haram untuk memintakan ampun kepada mereka (QS al-Tawbah [9]: 113), serta adanya perintah untuk membunuh mereka (QS al-Tawbah [9]: 5). Tetapi ada juga ayat Alquran yang meminta umat Islam apabila ada kaum musyrik meminta perlindungan (QS al-Tawbah [9]: 6).
Harap dicatat bahwa musyrik yang dimaksud dalam ayat-ayat Alquran itu adalah kaum musyrik Mekah yang tak henti-hentinya memerangi nabi dan orang mukmin. Terdapat pengecualian, jika musyrik yang tidak memerangi, atau musyrik yang perilakunya tidak sama dengan musyrik era nabi, atau bahkan meminta perlindungan, maka berlakulah permintaan Alquran untuk melindungi mereka.
Ketiga kategori non Islam yang diberikan oleh kiai Moqsith tersebut (yakni ahli kitab, kafir, dan musyrik), sekaligus juga menimbulkan wacana bagaimana hukum menikahi mereka --versi buku ini memuat tentang perkawinan dengan non Islam, sementara versi disertasinya tidak mencantumkan pembahasan itu, demikianlah terang kiai Moqsith dalam pengantar bukunya.
Alquran melarang menikahi orang musyrik (QS al-Baqarah [2]: 221), demikian juga Alquran menyuruh menceraikan orang kafir yang telah dinikahi (QS al-Mumtahanah [60]: 10). Akan tetapi Alquran membolehkan menikahi ahli kitab (QS al-Maidah [5]: 5), sekali lagi berdasarkan definisi dan klasifikasi non Islam yang telah dibuat sebelumnya.
Ulil Abshar Abdalla juga sependapat dengan kiai Moqsith tentang hal ini. Dalam sebuah forum Ia menggunakan argumentasi ini dalam menjawab pertanyaan tentang hukum nikah beda agama dengan menggunakan ketiga definisi itu --ahli kitab, kafir, musyrik-- sekalian dengan dalil-dalilnya masing-masing.
Akan tetapi yang jelas, nikah beda agama dalam konteks Indonesia --tulis kiai Moqsith-- dilarang sejak keluarnya fatwa MUI pusat tahun 1980 tentang haramnya nikah beda agama, untuk dua kategori sekaligus: (1) wanita muslimah dengan lelaki non Islam; (2) lelaki muslim dengan wanita non Islam. Larangan itu diformalisasi dalam Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
***
Sebagai suatu karya, buku "Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Alquran", adalah sumbangan intelektual yang sangat luar biasa. Apalagi buku itu ditestimoni oleh pelbagai cendekiawan muslim besar Indonesia seperti Nasaruddin Umar, Komaruddin Hidayat, Haedar Nashir, Dawam Rahardjo (alm.), Musdah Mulia, Djohan Effendi (alm.), hingga sastrawan sekelas Goenawan Mohamad.
Selain itu, buku ini mengurai persoalan menggunakan pendekatan yang mutakhir; selama ini metodologi yang dipakai dalam mengupas isu pluralisme agama, adalah Qawaidut Tafsir (kaidah-kaidah tafsir), serta Hermeneutika. Sementara buku kiai Moqsith menambahkan satu metode lain yakni Ushul Fiqih, sebagai pisau analisa tambahan untuk membedah tema ini.
Akan tetapi tentu masih banyak hal-hal yang tidak diungkapkan oleh kiai Moqsith. Antara lain, agama-agama di luar lingkup Abrahamistik seperti Hindu, Buddha, Konghuchu, serta kepercayaan lokal masyarakat seperti kejawen. Biar bagaimanapun mereka juga adalah kelompok agama yang harus diakui hak-haknya setara dengan pemeluk agama lain, kebenaran yang mereka sampaikan versi agama mereka juga patut didengarkan dan diapresiasi.
Hal itu bisa dipahami karena tidak adanya keterhubungan narasi antara agama semitik dengan agama-agama itu. Bukan tidak mungkin, cara mengatasinya adalah mencari titik temu persamaan ajaran, ditilik dari kitab suci dan sejarah bagaimana agama-agama itu bisa muncul, dan hubungannya dengan agama-agama abrahamistik.
Satu hal penting yang belum dijawab oleh kiai Moqsith dalam bukunya, yakni bagaimana bentuk penyimpangan atau distorsi atas wahyu pra-Alquran sehingga memicu turunnya wahyu Alquran serta nabi terakhir Muhammad, dan bagaimana status hukum ahli kitab yang mengamalkan bagian-bagian wahyu yang terdistorsi itu.
Sepertinya, hal terakhir ini membutuhkan tempat yang lain, ataukah buku selanjutnya yang bisa menyempurnakan buku kiai Moqsith tersebut, sekaligus mengoreksi bagian-bagian yang keliru dalam buku itu, jika ada.
________________________
Judul buku: "Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Alquran"
Penulis: Abd. Moqsith Ghazali
Penerbit: Katakita, Depok
Tahun terbit: Mei 2009 (Cet. II)
Tebal: xxv + 442 halaman
Saeful Ihsan. Yotuber dan Blogger, menetap di Palu.
Posting Komentar